Jawab Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Minta Beban Pedagang di Pasar TAS Diringankan
Foto: Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat melakukan
sidak di Pasar Tangga Arung Square. (POSKOTAKALTIMNEWS)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tangga Arung Square (TAS), Tenggarong, Kamis (30/4/2026), sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat, khususnya para pedagang yang sebelumnya berencana menyampaikan aspirasi ke DPRD.
Dalam peninjauan tersebut,
ia menegaskan bahwa seluruh keluhan harus disikapi serius, mengingat
pembangunan pasar menggunakan anggaran besar dari uang rakyat.
“Nilainya hampir Rp1
triliun, sekitar Rp500 miliar lebih, dan itu bukan angka kecil. Maka harus
benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa
keberadaan pasar seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan
justru membebani pedagang.
Karena itu, lanjutnya,
kebijakan yang diterapkan harus mengutamakan kemudahan agar aktivitas jual beli
dapat tumbuh dan berkembang.
Salah satu langkah yang
didorong adalah penyesuaian tarif retribusi yang dinilai masih memberatkan.
Meski saat ini berada di
kisaran Rp600 per meter persegi, Ahmad Yani membuka kemungkinan untuk
diturunkan.
“Kalau perlu Rp500, bisa
dipertimbangkan. Yang penting sekarang pasar hidup dulu, jangan dibebani,”
tegasnya.
Selain itu, ia juga
meminta agar kebijakan parkir digratiskan sementara waktu dan seluruh akses
masuk pasar dibuka. Menurutnya, kemudahan akses menjadi faktor penting untuk
menarik pengunjung masuk ke dalam area pasar.
“Semua pintu harus dibuka.
Kalau akses ditutup, orang enggan masuk,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih
adanya kios yang belum terisi. Menurutnya, tidak boleh ada ruang yang kosong,
sementara masih banyak masyarakat yang ingin berjualan.
Penempatan pedagang harus
selektif dan tidak boleh dimanfaatkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Kios itu untuk berdagang, bukan untuk disewakan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil
Bupati Kukar, Rendi Solihin, menilai penyampaian aspirasi pedagang melalui DPRD
merupakan bagian dari mekanisme yang tepat dalam perbaikan pengelolaan pasar.
“Terkait retribusi,
sebelumnya memang ada keluhan terlalu tinggi. Tapi setelah dicek ulang,
angkanya sudah dikembalikan ke Rp600 per meter persegi,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah
ingin menghadirkan sistem pengelolaan pasar yang adil dan tidak merugikan pihak
mana pun.
Pengelolaan pasar saat ini
sepenuhnya berada di bawah dinas terkait, tanpa melibatkan pihak lain dalam
operasional utama seperti parkir dan retribusi.
Rendi juga menekankan
bahwa pembangunan pasar dengan anggaran lebih dari Rp500 miliar harus
memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
Ke depan, lanjutnya, hasil
pengelolaan pasar diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan
perbaikan pasar lain di Kutai Kartanegara.
Pemerintah pun meminta
waktu sekitar satu bulan untuk melakukan evaluasi dan penataan menyeluruh,
termasuk penyusunan regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) yang
lebih jelas.
Revisi peraturan daerah
juga akan segera dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari pembenahan.
“Pasar ini harus jadi titik awal. Kita benahi dulu dari dalam, baru penertiban di luar dilakukan,” pungkasnya. (kriz)